Pasal 8
BAB 3 — PELAKSANAAN SUMPAH/JANJI SANDI
(1) Apabila seorang Pengangkat Sumpah/Janji Sandi berkeberatan untuk mengucapkan sumpah karena keyakinannya tentang agama/kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa maka ia mengucapkan janji. (2) Bagi mereka yang beragama Islam pada awal sumpah/janji mengucapkan kalimat yang berbunyi “Demi Allah Saya Bersumpah”. (3) Bagi mereka yang beragama Katolik dan Kristen Protestan pada awal sumpah/janji mengucapkan kalimat yang berbunyi “Saya berjanji”. (4) Bagi mereka yang beragama Hindu pada awal sumpah/janji mengucapkan kalimat yang berbunyi “Om Atah Paramawisesa”. (5) Bagi mereka yang beragama Budha pada awal sumpah/janji mengucapkan kalimat yang berbunyi “Demi Sang Hyang Adi Budha”. (6) Bagi mereka yang beragama Katolik dan Kristen Protestan, pada akhir sumpah/janji ditambahkan kalimat yang berbunyi: “Kiranya Tuhan Menolong Saya”. (7) Bagi mereka yang beragama Hindu, pada akhir sumpah/janji ditambahkan kalimat yang berbunyi: “Om Santi Santi Santi Om”. (8) Bagi mereka yang beragama Budha, pada akhir sumpah/janji ditambahkan kalimat yang berbunyi: “Sadhu ! Sadhu ! Sadhu !”. (9) Bagi mereka yang berkepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa selain dari pada beragama Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindu, dan Budha maka kata-kata “Demi Allah Saya Bersumpah” dalam Lampiran II diganti dengan kata-kata lain yang sesuai dengan kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa. www.djpp.kemenkumham.go.id
