PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2014 tentang SUMPAH / JANJI SANDI
Pasal 10
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Lembaga Sandi Negara NO.1424/K/SK/1/003/99 Tahun 1999 tentang Sumpah Profesi dan Keputusan Kepala Lembaga Sandi Negara NO.69/K/KEP.1.003/2000 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sumpah Profesi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
