PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2014 tentang SUMPAH / JANJI SANDI
Pasal 5
BAB 3 — PELAKSANAAN SUMPAH/JANJI SANDI
(1) Acara Sumpah/Janji Sandi diselenggarakan dalam suatu upacara resmi. (2) Pengambil Sumpah/Janji Sandi paling rendah Pejabat Eselon II. (3) Saksi merupakan pejabat yang tingkatannya di bawah Pengambil Sumpah/Janji Sandi. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Upacara Sumpah/Janji Sandi diikuti dengan penandatanganan berita acara pengambilan Sumpah/Janji Sandi oleh Pengangkat Sumpah/Janji Sandi, dua orang Saksi dan Pengambil Sumpah/Janji Sandi.
