PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2014 tentang SUMPAH / JANJI SANDI
Pasal 6
BAB 3 — PELAKSANAAN SUMPAH/JANJI SANDI
(1) Pembacaan sanksi dilakukan sebelum pengambilan sumpah/janji. (2) Pembaca Sanksi bertugas membacakan pasal UNDANG-UNDANG yang berhubungan dengan tugas di bidang persandian. (3) UNDANG-UNDANG yang berkaitan dengan persandian yang dibaca oleh Pembaca Sanksi tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini.
