PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2014 tentang SUMPAH / JANJI SANDI
Pasal 4
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
(1) Pengangkatan Sumpah/Janji Sandi hanya dilaksanakan satu kali bagi setiap Pengangkat Sumpah/Janji. (2) Sumpah/Janji Sandi diikrarkan dihadapan Pengambil Sumpah/Janji, Saksi, Pembaca Sanksi dan Rohaniwan menurut agamanya masing- masing.
