Pasal 5
BAB 2 — BATAS USIA PENSIUN
Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang pada saat berlakunya Peraturan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2009 telah menduduki Jabatan Sandiman Madya dapat diperpanjang hingga 60 (enam puluh) tahun dengan syarat: a. Untuk Pemangku Jabatan dengan pangkat Pembina, Golongan Ruang IV/a
dan pangkat Pembina Tingkat I, Golongan Ruang IV/b telah lulus Diklat Fungsional Sandiman Tingkat Ahli, Memiliki ijazah Strata1 (satu) sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan Angka Kredit dalam satu tahun terakhir sekurang-kurangnya 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk kegiatan persandian dan/atau pengembangan profesi; b. Untuk Pemangku Jabatan dengan pangkat Pembina Utama Muda, Golongan Ruang IV/c telah lulus Diklat Fungsional Sandiman Tingkat Ahli, Memiliki ijazah Strata1 (satu) sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku dan Angka Kredit dalam satu tahun terakhir sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) untuk kegiatan persandian dan/atau pengembangan profesi.
