PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2009 tentang KETENTUAN PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI...
Pasal 6
BAB 2 — BATAS USIA PENSIUN
Perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 didasarkan atas keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi yang dinyatakan oleh pejabat yang berwenang dengan pertimbangan : a. Memiliki moral, integritas dan kinerja yang baik serta dapat bekerja dengan efektif yang dibuktikan dengan pengumpulan Angka Kredit dan DP3; b. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan oleh keterangan Dokter.
