PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2009 tentang KETENTUAN PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI...
Pasal 4
BAB 2 — BATAS USIA PENSIUN
Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang pada saat berlakunya Peraturan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2009 telah menduduki Jabatan Sandiman Muda dapat diperpanjang hingga 60 (enam puluh) tahun dengan syarat: a. Memiliki ijazah Strata1 (satu) sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku; b. Lulus Diklat Fungsional Sandiman Tingkat Ahli; dan c. Angka Kredit dalam satu tahun terakhir sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) untuk kegiatan persandian dan/atau pengembangan profesi.
