PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2015 tentang PROFIL KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN
Pasal 3
Pembinaan profil kompetensi Jabatan Fungsional Sandiman meliputi pengembangan, pengendalian, dan uji kompetensi menjadi tugas dan kewenangan Deputi Pembinaan dan Pengendalian Persandian Lembaga Sandi Negara.
