PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2015 tentang PROFIL KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN
Pasal 2
Pemenuhan profil kompetensi Jabatan Fungsional Sandiman dilakukan melalui penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dan/atau Sekolah Tinggi Sandi Negara.
