Pasal 4
BAB 4 — KETENTUAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEJABAT FUNGSIONAL SANDIMAN
(1) Pejabat Fungsional Sandiman Ahli Madya, Pangkat Pembina Golongan Ruang IV/a dan Pangkat Pembina Tk. I Golongan Ruang IV/b, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila dalam jangka 5 (lima) tahun sejak menduduki jabatan/pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. (2) Pejabat Fungsional Sandiman Ahli Madya, Pangkat Pembina Utama Muda, Golongan Ruang IV/c, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak menduduki jabatan/pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan paling kurang 20 (duapuluh) angka kredit dari tugas pokok dan pengembanganprofesi. (3) Pejabat Fungsional Sandiman Ahli Madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka diberhentikan dari Jabatan Fungsional Sandiman dan berlaku ketentuan Batas Usia Pensiun bagi Pejabat Fungsional Umum yaitu 58 (lima puluh delapan) tahun. (4) Pejabat Fungsional Sandiman Ahli Madya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila telah berusia 58 (lima puluh delapan) tahun, maka diberhentikan dari Jabatan Fungsional Sandiman dan berlaku ketentuan Batas Usia Pensiun bagi Pejabat Fungsional Umum yaitu 58 (lima puluhlapan) tahun.
