Pasal 5
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pegawai Negeri Sipil yang pada saat berlakunya Peraturan
Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri
Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Sandiman, sedang menduduki Jabatan Fungsiona Sandiman Penyelia dan Ahli Muda, Batas Usia Pensiunnya dapat diperpanjang menjadi 60 (enampuluh) tahun. (2) Pegawai NegeriSipil yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Sandiman Penyeliadan Ahli Muda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah berlakunya Peraturan
Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perpanjangan Batas UsiaPensiunbagi Pegawai NegeriSipil yang menduduki Jabatan Fungsional Sandiman, Batas Usia Pensiunnya berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a. (3) PegawaiNegeriSipil yang pada saat berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 21 Tahun 2014 tentangPemberhentian PNS yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional, sedang menduduki JabatanFungsional Penyeliadan Ahli Muda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Batas Usia Pensiunnya 60 (enampuluh) tahun. (4) PegawaiNegeriSipil yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Sandiman Penyelia dan Ahli Muda sebagaimana dimaksud pada ayat (3), setelah berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian PNS yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional, Batas Usia Pensiunnya berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a.
