PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2015 tentang KETENTUAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEJABAT FUNGSIONAL SANDIMAN
Pasal 3
BAB 3 — BATAS USIA PENSIUN BAGI PEJABAT FUNGSIONAL SANDIMAN
(1) Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Sandiman yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. (2) Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Fungsional Sandiman Ahli Pertamadan Ahli Muda, sertaPejabatFungsionalSandimanTerampil; b. 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Fungsional Sandiman Ahli Madya;
