Pasal 2
BAB 2 — JENJANG DAN PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN
(1) Jabatan Fungsional Sandiman, terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Sandiman Terampil; dan b. Jabatan Fungsional Sandiman Ahli. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Sandiman Terampil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. terdiri dari: a. Jabatan Fungsional Sandiman Pelaksana; b. Jabatan Fungsional Sandiman Pelaksana Lanjutan; dan c. Jabatan Fungsional Sandiman Penyelia. (3) Jenjang Jabatan Fungsional Sandiman Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. terdiri dari: a. Jabatan Fungsional Sandiman Pertama; b. Jabatan Fungsional Sandiman Muda; dan c. Jabatan Fungsional Sandiman Madya. (4) Jenjang pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Sandiman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan jenjang jabatannya, meliputi: a. Jabatan Fungsional Sandiman Pelaksana:
Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
Pengatur, golongan ruang II/c; dan
Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d. b. Jabatan Fungsional Sandiman Pelaksana Lanjutan:
Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. c. Jabatan Fungsional Sandiman Penyelia:
Penata, golongan ruang III/c; dan
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. (5) Jenjang pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Sandiman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan jenjang jabatannya, meliputi: a. Jabatan Fungsional Sandiman Pertama:
Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. b. Jabatan Fungsional Sandiman Muda:
Penata, golongan ruang III/c; dan
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. c. Jabatan Fungsional Sandiman Madya:
Pembina, golongan ruang IV/a;
Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
