PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2014 tentang SERTIFIKASI KOMPETENSI PEJABAT FUNGSIONAL SANDIMAN
Pasal 4
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI
Sertifikasi diselenggarakan oleh Deputi Pembinaan dan Pengendalian Persandian Lembaga Sandi Negara, melalui tahapan: a. perencanaan; b. pelaksanaan Uji Kompetensi; c. penilaian; dan d. penerbitan Sertifikat Kompetensi.
