PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2014 tentang SERTIFIKASI KOMPETENSI PEJABAT FUNGSIONAL SANDIMAN
Pasal 3
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI
(1) Sertifikasi diperuntukkan bagi Pejabat Fungsional Sandiman yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi. (2) Pejabat Fungsional Sandiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disyaratkan telah 1 (satu) tahun memangku Jabfung Sandiman pada jenjangnya.
