PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2014 tentang SERTIFIKASI KOMPETENSI PEJABAT FUNGSIONAL SANDIMAN
Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI
(1) Pejabat Fungsional Sandiman yang dinyatakan sudah kompeten dapat diusulkan untuk naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi. (2) Pejabat Fungsional Sandiman yang dinyatakan belum kompeten diberikan kesempatan untuk mengikuti Uji Kompetensi ulang paling banyak 3 (tiga) kali dalam waktu 2 (dua) tahun. (3) Apabila setelah mengikuti Uji Kompetensi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pejabat Fungsional Sandiman masih dinyatakan belum kompeten, Pejabat Fungsional Sandiman tidak dapat diusulkan untuk naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.
