PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2014 tentang SERTIFIKASI KOMPETENSI PEJABAT FUNGSIONAL SANDIMAN
Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI
(1) Penilaian kompeten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, Pejabat Fungsional Sandiman telah memiliki kompetensi yang sesuai dan/atau melebihi dari standar kompetensi kerja yang dipersyaratkan. (2) Penilaian belum kompeten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, Pejabat Fungsional Sandiman belum memiliki kompetensi yang sesuai dan/atau kurang dari standar kompetensi kerja yang dipersyaratkan.
