PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEDOMAN EVALUASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SANDI
Pasal 7
BAB 4 — EVALUASI
(1) Desain evaluasi terdiri atas: a. objek evaluasi; b. tujuan evaluasi; c. instrumen evaluasi; d. teknik analisis data; e. penerima laporan evaluasi; f. interpretasi data; g. jenis dan bentuk laporan; dan h. teknik pelaporan.
(2) Desain evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun paling lambat 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan Diklat Sandi. (3) Desain evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat sesuai format dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini.
