PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEDOMAN EVALUASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SANDI
Pasal 8
BAB 4 — EVALUASI
(1) Instrumen Evaluasi terdiri atas: a. Kuesioner; b. Observasi; c. Wawancara; dan/atau d. Triangulasi. (2) Instrumen evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah disetujui oleh pejabat yang berwenang di bidang evaluasi Diklat paling lambat 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan Diklat Sandi.
