PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEDOMAN EVALUASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SANDI
Pasal 16
BAB 10 — EVALUASI PEMBIAYAAN
Evaluasi pembiayaan dilaksanakan sebagai berikut: a. menyiapkan bahan yang terkait pembiayaan; b. melakukan pemantauan kesesuaian pembiayaan antara perencanaan dengan penggunaan anggaran; dan c. melakukan evaluasi secara berkala.
