PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEDOMAN EVALUASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SANDI
Pasal 17
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 April 20132011
KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA,
DJOKO SETIADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
