PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEDOMAN EVALUASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SANDI
Pasal 15
BAB 9 — EVALUASI KURIKULUM
(1) Evaluasi kurikulum dilaksanakan sebagai berikut: a. menyiapkan bahan yang terkait kurikulum; b. melakukan pemeriksaan secara seksama terhadap kesesuaian pelaksanaan kegiatan belajar mengajar antara jabaran kurikulum, modul, GBPP, RPP, bahan ajar dan jadwal mata diklat; dan c. melakukan evaluasi akhir diklat.
(2) Hasil evaluasi kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan kepada Kepala Lembaga Sandi Negara cq. Deputi Pembinaan dan Pengendalian Persandian.
