PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEDOMAN EVALUASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SANDI
Pasal 14
BAB 8 — EVALUASI PENYELENGGARAAN
(1) Evaluasi penyelenggaraan meliputi aspek: a. fasilitas diklat; b. pelayanan; dan c. program dan kegiatan. (2) Evaluasi penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai format dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini.
