PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEDOMAN EVALUASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SANDI
Pasal 13
BAB 7 — EVALUASI WIDYAISWARA DAN FASILITATOR
(1) Evaluasi Widyaiswara dan Fasilitator meliputi aspek: a. pengetahuan; b. keterampilan; dan c. sikap. (2) Evaluasi Widyaiswara dan Fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penilaiannya dinyatakan dalam persentase sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini. (3) Evaluasi Widyaiswara dan Fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai format dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini.
