PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEDOMAN EVALUASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SANDI
Pasal 12
BAB 6 — EVALUASI PESERTA DIKLAT
(1) Evaluasi peserta diklat meliputi aspek: a. penguasaan materi; dan b. sikap dan perilaku. (2) Evaluasi peserta diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penilaiannya dinyatakan dalam persentase sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini. (3) Evaluasi peserta diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai format dalam Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini.
