PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEDOMAN EVALUASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SANDI
Pasal 11
BAB 5 — OBJEK EVALUASI
Bahan evaluasi diklat terdiri atas: a. kalender diklat; b. katalog diklat; c. modul diklat; d. Garis Besar Program Pengajaran (GBPP); e. Rencana Program Pengajaran (RPP); f. bahan ajar dan bahan tayang; g. hasil seleksi diklat; h. pedoman penyelenggaraan diklat; i. surat pernyataan kesanggupan mengajar; j. daftar nama Widyaiswara dan/atau Fasilitator dan mata diklat; k. daftar riwayat hidup Widyaiswara dan/atau Fasilitator, penyelenggara diklat dan peserta diklat; l. daftar nama panitia penyelenggara diklat; dan m. bahan lain menyesuaikan dengan jenis diklat yang akan diselenggarakan.
