Pasal 7
BAB 2 — PROGRAM REFORMASI BIROKRASI
(1) Tujuan yang diharapkan dari program manajemen perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a yaitu untuk mengubah secara sistematis dan konsisten dari sistem dan mekanisme kerja organisasi serta pola pikir dan budaya kerja individu atau unit kerja di
dalamnya menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan Reformasi Birokrasi Lembaga Sandi Negara. (2) Tujuan yang diharapkan dari program penataan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b yaitu untuk meningkatkan efektifitas pengelolaan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sandi Negara. (3) Tujuan yang diharapkan dari program penataan dan penguatan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c yaitu untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas organisasi secara proporsional sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas, sehingga organisasi Lembaga Sandi Negara menjadi tepat fungsi dan tepat ukuran. (4) Tujuan yang diharapkan dari program penataan tatalaksana sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf d yaitu untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien dan terukur. (5) Tujuan yang diharapkan dari program penataan sistem manajemen sumber daya manusia aparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e yaitu untuk meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia aparatur Lembaga Sandi Negara yang didukung oleh sistem rekrutmen dan promosi aparatur berbasis kompetensi, transparan serta memperoleh gaji dan bentuk jaminan kesejahteraan yang sepadan. (6) Tujuan yang diharapkan dari program penguatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f yaitu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. (7) Tujuan yang diharapkan dari program penguatan akuntabilitas kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g yaitu untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja Lembaga Sandi Negara. (8) Tujuan yang diharapkan dari program peningkatan kualitas pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h yaitu untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik Lembaga Sandi Negara sesuai kebutuhan dan harapan pelanggan. (9) Tujuan yang diharapkan dari program monitoring, evaluasi dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf I yaitu untuk menjamin agar pelaksanaan Reformasi Birokrasi Lembaga Sandi Negara dijalankan sesuai dengan ketentuan dan target yang ditetapkan dalam Road Map Reformasi Birokrasi.
