PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang REFORMASI BIROKRASI LEMBAGA SANDI NEGARA
Pasal 6
BAB 2 — PROGRAM REFORMASI BIROKRASI
Program yang berorientasi pada hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi: a. manajemen perubahan; b. penataan peraturan perundang-undangan; c. penataan dan penguatan organisasi; d. penataan tatalaksana; e. penataan sistem manajemen sumber daya manusia aparatur; f. penguatan pengawasan; g. penguatan akuntabilitas kinerja; h. peningkatan kualitas pelayanan publik; dan i. monitoring, evaluasi dan pelaporan.
