Pasal 4
BAB 2 — PROGRAM REFORMASI BIROKRASI
(1) Hasil yang diharapkan dari area perubahan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a yaitu organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran. (2) Hasil yang diharapkan dari area perubahan tatalaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b yaitu sistem, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, terukur dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. (3) Hasil yang diharapkan dari area perubahan peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c yaitu regulasi yang lebih tertib, tidak tumpang tindih dan kondusif.
(4) Hasil yang diharapkan dari area perubahan sumber daya manusia aparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d yaitu sumber daya manusia aparatur yang berintegritas, netral, kompeten, profesional, berkinerja tinggi dan sejahtera. (5) Hasil yang diharapkan dari area perubahan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e yaitu meningkatnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. (6) Hasil yang diharapkan dari area perubahan akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf f yaitu meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi. (7) Hasil yang diharapkan dari area perubahan pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf g yaitu pelayanan prima sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. (8) Hasil yang diharapkan dari area perubahan pola pikir dan budaya kerja aparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf h yaitu birokrasi dengan integritas dan kinerja yang tinggi.
