PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang REFORMASI BIROKRASI LEMBAGA SANDI NEGARA
Pasal 3
BAB 2 — PROGRAM REFORMASI BIROKRASI
(1) Area perubahan yang menjadi tujuan dilaksanakannya Reformasi Birokrasi Lembaga Sandi Negara meliputi seluruh aspek manajemen pemerintahan. (2) Area perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. organisasi; b. tatalaksana; c. peraturan perundang-undangan; d. sumber daya manusia aparatur; e. pengawasan; f. akuntabilitas; g. pelayanan publik; dan h. pola pikir dan budaya kerja aparatur.
