Pasal 7
BAB 5 — KETENTUAN PEMAKAIAN
(1) Lencana Jabatan dipakai oleh Kepala Lembaga Sandi Negara dan para Pejabat Struktural. (2) Pemakaian Lencana Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan menurut ukuran Lencana Jabatan , yaitu: a. Ukuran Lencana Jabatan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (3) huruf a, dipakai oleh Kepala Lembaga Sandi Negara; b. Ukuran Lencana Jabatan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (3) huruf b, dipakai oleh Pejabat Eselon I Lembaga Sandi Negara; c. Ukuran Lencana Jabatan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (3) huruf c, dipakai oleh Pejabat Eselon II Lembaga Sandi Negara; d. Ukuran Lencana Jabatan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (3) huruf d, dipakai oleh Pejabat Eselon III Lembaga Sandi Negara; e. Ukuran Lencana Jabatan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (3) huruf e, dipakai oleh Pejabat Eselon IV Lembaga Sandi Negara.
