PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMAKAIAN TANDA JABATAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA...
Pasal 6
BAB 5 — KETENTUAN PEMAKAIAN
(1) Lencana Jabatan dipakai oleh Pejabat Struktural pada saat menggunakan pakaian sipil harian di lingkungan Lembaga Sandi Negara dan/atau pada saat melakukan tugas kedinasan. (2) Cara pemakaian Lencana Jabatan yaitu disematkan pada pakaian sipil harian dan dilekatkan pada bagian saku sebelah kanan, 1 cm di bawah ujung tutup saku.
