PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMAKAIAN TANDA JABATAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA...
Pasal 5
BAB 4 — MAKNA LENCANA JABATAN
Lencana Jabatan memiliki makna: a. Bentuk oval dengan gerigi berjumlah 45 melambangkan Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang lahir pada tanggal 17 Agustus 1945; b. Gerigi 5 ruas menonjol melambangkan falsafah hidup bangsa INDONESIA yaitu Pancasila; c. Plat segi lima melambangkan pemerataan dalam mencapai keberhasilan tugas tanpa membedakan satu sama lainnya;
d. Gambar Bola Dunia dengan Bulu Paksi, Cabai dan Pita merupakan logo dari Lembaga Sandi Negara.
