PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2015 tentang ALAT PENDUKUNG UTAMA PERSANDAIAN
Pasal 7
Pada saat Peraturan Kepala ini berlaku, ketentuan mengenai APU Persandian dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan kepala Lembaga Sandi Negara ini.
