PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2015 tentang ALAT PENDUKUNG UTAMA PERSANDAIAN
Pasal 8
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2015
KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA,
ttd.
DJOKO SETIADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2015
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
