PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2015 tentang ALAT PENDUKUNG UTAMA PERSANDAIAN
Pasal 6
Instansi pemerintah yang memiliki APU Persandian sebelum Peraturan Kepala ini berlaku, dikecualikan dari ketentuan Pasal 4 ayat (2).
