PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2015 tentang ALAT PENDUKUNG UTAMA PERSANDAIAN
Pasal 5
(1) Pengadaan Persediaan APU Persandian dilaksanakan berdasarkan rencana kebutuhan operasional pengamanan persandian Lembaga Sandi Negara. (2) Cadangan APU Persandian bertujuan untuk mengganti APU Persandian yang rusak atau hilang (3) Ketentuan alokasi kebutuhan Cadangan APU Persandian paling banyak 10% (sepuluh persen) dari setiap jenis APU Persandian.
