PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2015 tentang ALAT PENDUKUNG UTAMA PERSANDAIAN
Pasal 4
(1) Instansi pemerintah dapat mengadakan APU Persandian dengan menggunakan anggaran instansi pemerintah yang bersangkutan. (2) Dalam melaksanakan pengadaan APU Persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), instansi pemerintah wajib meminta rekomendasi dari Lembaga Sandi Negara.
