PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2015 tentang ALAT PENDUKUNG UTAMA PERSANDAIAN
Pasal 3
(1) Pemanfaatan dan pengelolaan APU Persandian Lembaga Sandi Negara berada di bawah tanggung jawab Lembaga Sandi Negara. (2) Instansi Pemerintah dapat memanfaatkan APU Persandian Lembaga Sandi Negara dengan mempertimbangkan: a. prioritas kebutuhan instansi pemerintah;
b. ketersediaan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan dalam pemanfaatan APU Persandian pada instansi pemerintah; dan c. kemampuan Lembaga Sandi Negara dalam memenuhi kebutuhan APU Persandian instansi pemerintah. (3) Pemanfaatan APU Persandian Lembaga Sandi Negara oleh instansi pemerintah dilaksanakan melalui permohonan kepada Kepala Lembaga Sandi Negara.
