PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2015 tentang ALAT PENDUKUNG UTAMA PERSANDAIAN
Pasal 2
(1) APU Persandian mendukung Matsan dalam penyelenggaraan operasional pengamanan persandian di lingkungan instansi pemerintah. (2) APU Persandian mencakup
peralatan countersurveillance, peralatan jammer, peralatan tempest, dan/atau peralatan pendukung utama persandian lainnya. (3) APU Persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkualifikasi rahasia.
