PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Teknis Persandian Bagi Jabatan...
Pasal 2
Pembinaan kompetensi teknis persandian bagi jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, dan jabatan pengawas di lingkungan pemerintah daerah meliputi pemenuhan, pengembangan, dan pengendalian menjadi tugas dan kewenangan instansi pembina.
