PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Teknis Persandian Bagi Jabatan...
Pasal 3
Pemenuhan kompetensi teknis persandian dilakukan melalui spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknisyang dibuktikan dengan sertifikasi.
