PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Teknis Persandian Bagi Jabatan...
Pasal 1
Standar Kompetensi Teknis Persandian bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Daerah yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala ini disingkat SKTP mengatur tentang persyaratan yang harus dimiliki seseorang yang akan menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, dan jabatan pengawas di lingkungan pemerintah daerah dalam melakukan penyelenggaraan urusan persandian di daerah agar yang bersangkutan mempunyai kemampuan melaksanakan tugas dengan hasil yang baik.
