Pasal 6
BAB 2 — PERENCANAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Susunan Panjatap Prolegsan terdiri atas: a. ketua, dijabat oleh Sekretaris Utama; b. wakil ketua, dijabat oleh pejabat eselon II yang tugas dan fungsinya di bidang pembinaan persandian; c. sekretaris, dijabat oleh pejabat eselon II yang tugas dan fungsinya di bidang hukum; dan d. anggota, terdiri atas:
- satu orang pejabat eselon II dari setiap unit kerja Penggagas;
- pejabat eselon III yang tugas dan fungsinya di bidang hukum;
- pejabat eselon III yang tugas dan fungsinya di bidang perencanaan;
- pejabat eselon III yang tugas dan fungsinya di bidang kearsipan;
- pejabat eselon IV yang tugas dan fungsinya di bidang Perundang-undangan; e. Tim Sekretariat. (2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertugas memimpin rapat koordinasi, memfasilitasi, dan
mengarahkan anggota Panjatap Prolegsan. (3) Wakil ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertugas membantu dan mewakili ketua dalam memimpin rapat koordinasi, memfasilitasi, dan mengarahkan anggota Panjatap Prolegsan. (4) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bertugas menyiapkan administrasi, menampung dan menginventarisir usulan, menyiapkan bahan dan rencana rapat, memberi informasi, serta menindaklanjuti hasil rapat Panjatap Prolegsan. (5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d bertugas memberikan masukan dalam merumuskan penyusunan Prolegsan dan menyampaikan hasil evaluasi. (6) Tim Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e bertugas dalam membantu sekretaris.
