PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2015 tentang PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN DI LEMBAGA...
Pasal 5
BAB 2 — PERENCANAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Panjatap Prolegsan bertugas: a. menyusun Prolegsan berdasarkan prioritas untuk jangka waktu 1 (satu) tahun; b. melakukan koordinasi dan pembahasan atas usulan Rancangan Peraturan Perundang-undangan dari
Penggagas; c. melakukan monitoring realisasi rancangan peraturan yang terdaftar dalam Prolegsan; dan d. melakukan evaluasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan persandian. (2) Penggagas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Sekretaris Utama; b. Deputi Bidang Pembinaan dan Pengendalian Persandian; c. Deputi Bidang Pengamanan Persandian; d. Deputi Bidang Pengkajian Persandian; e. Kepala Pusdiklat; f. Ketua STSN; dan g. Inspektur.
