PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2015 tentang PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN DI LEMBAGA...
Pasal 11
BAB 2 — PERENCANAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang akan masuk ke dalam Prolegsan diharmonisasikan dalam rapat Panjatap Prolegsan. (2) Harmonisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan daftar Prolegsan yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Lembaga Sandi Negara.
