PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2015 tentang PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN DI LEMBAGA...
Pasal 10
BAB 2 — PERENCANAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Pengusulan penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan disampaikan kepada sekretaris Panjatap Prolegsan paling lambat bulan Maret. (2) Usulan penyusunan Rancangan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikumpulkan, diverifikasi, dan diinventarisir oleh sekretaris Panjatap Prolegsan.
