PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2010 tentang TANDA PENGHARGAAN DHARMA PERSANDIAN
Pasal 9
BAB 4 — DEWAN DHARMA PERSANDIAN
(1) Tugas dan Kewajiban Dewan meliputi: a. meneliti, membahas, dan memverifikasi usulan, serta berkewajiban untuk memberikan pertimbangan kepada Kepala Lembaga Sandi Negara mengenai pemberian Dharma Persandian;
b. meneliti, membahas, dan memverifikasi usulan, serta berkewajiban untuk memberikan pertimbangan kepada Kepala Lembaga Sandi Negara mengenai pencabutan Dharma Persandian; c. merencanakan dan MENETAPKAN kegiatan dalam rangka pemberian Dharma Persandian. (2) Dalam melakukan tugas dan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah Daerah, Organisasi Profesi yang terkait dengan bidang Persandian.
