PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2010 tentang TANDA PENGHARGAAN DHARMA PERSANDIAN
Pasal 11
BAB 4 — DEWAN DHARMA PERSANDIAN
Komposisi Dewan terdiri dari unsur: a. pejabat eselon I sebanyak-banyaknya dua orang; b. pejabat eselon II sebanyak-banyaknya tiga orang; c. pejabat eselon III sebanyak-banyaknya dua orang.
